Banyak Toko Dalam Kota Bungo Tidak Kantongi Izin Gudang

Satpol PP Bungo Cek Toko dan Swalayan di Dalam Kota Muara Bungo. Foto : sidakpost.id/Juliansyah

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Bungo melaksanakan giat pembinaan dan pengawasan gudang dalam Kota, Senin (30/5/2022).

Kegiatan ini sekaligus pengawasan Ruko (toko) yang dijadikan tempat gudang penyimpanan barang dagangan.

Kabid Perundang-undangan Daerah dan Pengembangan kapasitas SatPol PP Bungo, Husni Mubarok, S.Sos mengatakan giat ini mengacu pada Perda Nomor 22 tahun 2008, tentang pengawasan gudang.

Dijelaskannya, dari hasil pengecekan masih banyak pemilik usaha yang tidak mengurus izin atas gudang penyimpanan barang.

Baca Juga :  Kisah Perempuan-perempuan Pertama Indonesia yang Ahli di Bidangnya

“Sementara ini, pemilik usaha hanya mengurus SIUP-SITU tapi tidak memiliki izin gudang,” terangnya saat melakukan pengecekan di beberapa Ruko dan Swalayan.

Dijelaskanya, dengan tertibnya para pemilik usaha terhadap izin gudang tentu akan berpengaruh positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kedepannya.

“Untuk para pemilik ruko yang belum mengurus izin gudang akan diberikan surat peringatan pertama,”katanya.

Baca Juga :  Pejabat Bupati Muaro Jambi Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT

Sesuai dengan yang diatur didalam perda, jika peringatan ini tidak diindahkan maka akan diterapkan tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha bahkan pidana.

“Penindakan yang kita lakukan baru berupa peringatan, dalam hal ini ada 3 kali peringatan yang jika tidak diindahkan akan kita tindak tegas berupa pencabutan izin usaha bahkan bisa juga dipidana,”tegasnya. (jul)