Lanjut kasat atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
“Pelaku akan kita jerat dengan Pasan 114 Jo 112 UU nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” tandas IPTU. Yudhi Prasetyo. (rdh)