Bandar dan Pemakai Sabu, Diringkus Satres Narkoba Polres Sarolangun

SIDAKPOST.ID, SAROLANGUN – Keseriusan Satuan Nakoba Polres Sarolangun untuk memberantas narkoba di Kabupaten Sarolangun terus digaungkan.

Hal tersebut dibuktikan dengan keberhasilannya dalam mengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di awal tahun 2022 pada, Senin (10/1/22) lalu.

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, S.IK melalui Kasat Narkoba IPTU. Yudhi Prasetyo mengatakan, ungkap kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai bahwa terdapat satu rumah yang kerap menjadi tempat transaksi narkoba.

Dari informasi tersebut, pada Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira pukul 15:30 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SK di desa Rantau Tenang, yang diduga sebagai pembeli narkotika jenis sabu tersebut. Hasil penggeledahan, didapati 1 klip dari kantong celana yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat 0,27 gram.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Demokrat Bungo Buka Bareng dan Bagi-bagi Takjil

“Kita mendapat informasi bahwa diduga di salah satu rumah sering terjadi transaksi narkoba. Nah, dari Informasi tersebut, tim langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pembeli sabu berinisial SK, dengan barang bukti satu klip sabu seberat kurang lebih 0,27 gram,”sebut Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Ratusan Anggota Polres Muaro Jambi Disuntik Vaksin Booster

Lanjut Kasat, setelah melakukan pengembangan, tim akhirnya berhasil mengamankan IK yang diduga sebagai seorang bandar, ketika berada dirumahnya yang terletak di Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan. Petugas menemukan sabu-sabu dengan berat 16,73 gram, yang diakuinya dibeli dari seseorang di Rawas Ulu, Sumatera Selatan.

“Dari keterangan IK, sebelumnya sabu tersebut telah dijual kepada SK dan seorang lagi yang mana saat ini identitasnya sudah kita kantongi dan masih dalam pengejaran Sat Narkoba Polres Sarolangun, kita akan terus lakukan pengembangan,”tegasnya.