Baliho Dicopot, Keluarga Caleg Bersitegang dengan Petugas

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Pada penertiban APK yang melanggar aturan, salah satu keluarga kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga calon legislatif (Caleg) untuk DPRD Provinsi Jambi marah. Hal ini dikarenakan tidak terima baliho calegnya dicopot Banwaslu, Selasa (30/10).

Keluarga Caleg, keberatan terhadap anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dibantu sejumlah personel Pol PP dan kepolisian yang melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di rumahnya.

BACA JUGA :Diduga Melanggar Sejumlah APK Dicopot

Baca Juga :  Bersama Forkopimda, Dandim 0416/Bute Tandatangani Fakta Integritas

Ia menganggap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Bungo yang melakukan penertiban tanpa meminta izin terdahulu.

“Seharusnya minta izin dulu baru dicopot. Ini main copot saja saya tidak terima kalau seperti ini, karena sudah bukan nya apa-apa mengeluarkan uang banyak untuk membuat baliho,” katanya dengan nada kesal.

Bersitegang pun akhirnya bisa diatasi saat Bawaslu menjelaskan bahwa penertiban ini sudah ada aturan dan sudah melalui pemberitahuan satu minggu sebelum penertiban kepada Partai.

Baca Juga :  Berkat Kerjasama, Rio Dusun Talang Terus Membangun

“Yang jelas penertiban ini sudah ada aturannya, dan juga sudah kita sampaikan ke pada pihak masing-masing Partai, jadi tidak ada alasan lagi untuk menolaknya,”ujar Hamid ketua Bawaslu.

Aksi keluarga Caleg ini diwarnai perdebatan dan ketegangan dengan anggota Bawaslu, sehingga mengakibatkan kemacetan para pengguna jalan.

“Kami dari Bawaslu hanya melakukan pengawasan terkait alat peraga kempanye yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Alat Peraga Kempanye,” jelasnya. (jul)