“Karena sesuai hasil rapat dengan pihak forkopimda, Jumat 22 Oktober 2021 para guru wajib untuk vaksinasi. Untuk siswa SMP umur 12 Tahun keatas jumlah 6975 yang belum vaksin masih tersisa 1574 orang dan ini juga akan kita pinta bukti,” tambahnya.
Sebut Masril, bila guru tidak memiliki bukti kalau sudah vaksin maka sebelum divaksin tidak boleh mengajar di sekolah dan tetap mengajar secara daring serta hasil mengajar daring nanti disampai ke dinas pendidikan.
“Selain tenaga pendidik, siswa SMP umut 12 Tahun keatas belum vaksin juga ikut belajar secara daring di rumah, sebelum mereka menunjukan bukti vaksin. Beda kalau ada penyakit bawaan dilampirkan surat keterangan medis maka bola ikut belajar tatap muka di sekolah,”pungkas Masril. (zek)