Badan Usaha Tak Patuhi Aturan JKN, Kejari Bungo Bakal Ambil Langkah Tegas

BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo dan Kejaksaan Negeri Bungo melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (13/09). Foto Dok : BPJS Kesehatan Bungo

Selanjutnya untuk sisa 25,16 % yang belum terdaftar akan dikategorikan kembali. Apabila memang sedang bekerja maka akan diarahkan untuk terdaftar ke dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

” Jika sudah tidak bekerja lagi maka dialihkan ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri,” kata Neri.

Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Sapta Putra menyampaikan Kejaksaan Negeri Bungo siap mendukung sepenuhnya BPJS Kesehatan Kantor Cabang Muara Bungo untuk mencapai cakupan kesehatan semesta di Kabupaten Bungo.

Baca Juga :  Bupati Al Haris Hadiri Rapat Persiapan Pembangunan Bendungan Merangin

Menurutnya, hal pertama yang perlu segera dilakukan adalah meningkatkan kepatuhan badan usaha terdaftar.

“ Tugas ini kita laksanakan semata-mata demi kepentingan negara. Apapun instruksi ataupun kebijakan dari pemerintah, maka kita laksanakan dan kita wujudkan bersama melalui sinergi dan kolaborasi yang baik,” katanya.

Secara bersama-sama melakukan yang terbaik, bersinergi terus untuk menjaga setiap pekerja yang ada di Kabupaten Bungo terdaftar menjadi peserta Program JKN.

Baca Juga :  Dirut Jasa Raharja Instruksikan Seluruh Jajaran Aktif Edukasi Masyarakat

” Kami siap menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan nantinya dalam penegakan kepatuhan badan usaha demi terwujudnya cakupan kepesertaan JKN di wilayah Kabupaten Bungo,” kata Sapta.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Pengawas Ketenagakerjaan serta Bagian Hukum dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo. (rsa)