Bacok Teman Sendiri, Jusman Dihadiahi Timah Panas

Untuk tersangka dan barang bukti yang berhasil kita amankan, yaitu 1 bilah golok panjang, 2 unit sepeda motor jenis motor bebek yamaha dan motor metic Scoopy, 1 buah STNK dan 1 unit handphone milik korban.

“Untuk tersangka sendiri kita kenakan pasal 365 ayat 2 ke (4) KUHP dengan hukuman ancaman 12 tahun penjara, ” tegasnya Kabag Ops.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma SIK mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi karena adanya motif dendam antara tersangka dan korban. Yang mana tersangka sudah merencanakan melakukan penganiayaan tersebut.

“Untuk tersangka ini terbilang sadis ya, kerena korban nya sendiri nyaris hampir putus tangannya dan nyaris tewas akibat dari luka sebetan dari parang tersangka, dan tersangka juga telah menyiapkan lobang kuburan untuk korban apa bila korban tewas, tapi korban masih sempat melarikan diri,” terangnya.

Baca Juga :  Hadiri Rembuk Stunting, Peltu Mariyanto Ajak Kaum ibu Utamakan Gizi Keluarga

Untuk tersangka ini juga, tambah Widhi, di ketahui merupakan salah satu DPO Polsek Tanjung Agung dan Lawanf Kidul terhadap pencurian kendaraan bermotor.

“Untuk tersangka berhasil berhasil kita amankan 34 jam dari kejadian di salah satu kost an milik saudaranya di Muara Enim, dan kebetulan pada saat kita tangkap tersangka berusaha kabur dan melakukan perlawanan. Dengan terpaksa, kita ambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka dengan timah panas, untuk tersangka sendiri kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegas Widhi.

Baca Juga :  Gelar Sholat Idul Adha Lapas Sarolangun Terapkan Prokes

Terpisah, tersangka JA alias Jusman Abadi (18), saat di mintai keterangan awak media ini dirinya tidak menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap temanya tersebut, karena menurutnya dirinya begitu sangat kesal kepada temanya tersebut di karenakan pemalas dan suka mencuri tulang taman sendiri saat menyadap karet.