Babinsa Wianto : Mari Jaga Hutan, Api Kecil Jadi Teman Api Besar Lawan

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, Pelaku karhutla
dipenjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda
antara Rp 3 miliar hingga Rp10 miliar. (asa)