Babinsa Wianto : Mari Jaga Hutan, Api Kecil Jadi Teman Api Besar Lawan

SIDAKPOST.ID, TEBO – Musim kemarau telah tiba dan di indonesia umumnya terjadi mulai April hingga Oktober, saat kemarau ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seakan selalu di depan mata serta tak pelak lagi Sijago merah acap meluluhlantakkan area pada peristiwa kebakaran tersebut.

Dalam rangka upaya pencegahan dan pengendalian kebakatan hutan dan lahan sangatlah krusial, tentunya hal tetsebut butuh sinergitas semua pihak, untuk mendapat perhatian yang serius dari semua pihak terkait.

Disela- sela Patroli pencegahan karhutla
Babinsa Serda Wianto Koramil 416-07/Rimbo Bujang Kodim 041//Bute, tempat Jalan Ranau Desa Pulungrejo Kecamatan Rimbo ilir Kabupaten Tebo mengatakan, bahwa Api kecil bisa menjadi teman, kalau Api besar menjadi lawan.

Baca Juga :  Danramil 416-07,Generasi Muda Harus Menjaga Bhineka Tunggal Ika & NKRI

“Artinya warga masyarakat harus waspada dimusim kemarau dan jangan sembarangan membakar sampah disembarang tempat, seperti jangan membakar sampah di kebun serta jangan membakar sampah di dekat pemukiman tempat tinggal, karena bisa menimbulkan kebakaran yang meluas, “ujar Serda Wianto, Selasa (03/08/2021).

Babinsa Wianto juga mewanti – wanti warga atau petani agar jangan membuka kebun dengan cara dibakar, jangan membakar sampah di kebun, jangan membuang puntung rokok disampah kering karena dapat berakibat fatal menimbulkan kebakaran lingkungan.

Baca Juga :  Kepergok, Pencuri Babak Belur Dihajar Massa Motor Dibakar

” Usaha mencegah lebih baik daripada menanggulangi kebakaran, bagi pelaku karhutla akan dikenakan sanksi kurungan penjara dan denda sejumlah uang ” Pungkas Babinsa Wianto.

Diketahui, bahwa UU Perlindungan dan Pengelolaan, Lingkungan Hidup (PPLH)
No 32 Tahun 2009. Membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang, yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH.