Babinsa Teguh: Buka Lahan Jangan Dibakar, Pelakunya Dipenjara

Babinsa Teguh Nugroho sedang memberikan sosialisasi cegah karhutla, di Desa Sido Mulyo Rimbo Ulu. Foto : sidakpost.id/amir. Biro Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Jalan pintas warga membuka lahan dengan cara dibakar bisa menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Bahkan pelaku karhutla bisa terancam penjara dan denda.

Hal itu, disampaikan Babinsa Koptu Teguh Nugroho Koramil 416-07/Rimbo Bujang saat sosialisasi bahaya karhutla kepada warga di Desa Sidomulyo Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Minggu (18/05/2023).

“Selaku babinsa sudah kewajiban saya untuk mengingatkan seluruh masyarakat yang ingin membuka kebun. Jangan cara cara cepat dilakukan berujung pidana dan meluas ke area lain atau kebun orang lain,” kata Koptu Teguh.

Baca Juga :  Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Pemkab Kerinci Bentuk Gugus Tugas

Dikatakan, membuka lahan dengan cara dibakar adalah tindakan melawan hukum dan semua itu tidak dapat ditolelir. Ingat pelaku Karhutla tak ada ampunnya pasti dioenjara.

“Mari kita berkomitmen untuk bersama-sama mencegah karhutla dengan cara kita saling mengingatkan warga yang lain agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar,” tutupnya.

Baca Juga :  Babinsa Sukarman Dampingi Warga Ikuti Vaksinasi di Puskesmas

Pj Kades Sido Mulyo Pujo Yanto berterima kasih kepada Babinsa sudah bersosialisasi tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan, kepada warga Sido Mulyo Rimbo Ulu.

“Apa yang disampaikan oleh Babinsa tadi akan kami sampaikan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati, agar tidak kena pidana bila nekat membuka lahan dibakar, ” pungkasnya. (asa)