SIDAKPOST.ID, TEBO – Jalan pintas warga membuka lahan dengan cara dibakar bisa menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Bahkan pelaku karhutla bisa terancam penjara dan denda.
Hal itu, disampaikan Babinsa Koptu Teguh Nugroho Koramil 416-07/Rimbo Bujang saat sosialisasi bahaya karhutla kepada warga di Desa Sidomulyo Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Minggu (18/05/2023).
“Selaku babinsa sudah kewajiban saya untuk mengingatkan seluruh masyarakat yang ingin membuka kebun. Jangan cara cara cepat dilakukan berujung pidana dan meluas ke area lain atau kebun orang lain,” kata Koptu Teguh.
Dikatakan, membuka lahan dengan cara dibakar adalah tindakan melawan hukum dan semua itu tidak dapat ditolelir. Ingat pelaku Karhutla tak ada ampunnya pasti dioenjara.
“Mari kita berkomitmen untuk bersama-sama mencegah karhutla dengan cara kita saling mengingatkan warga yang lain agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar,” tutupnya.
Pj Kades Sido Mulyo Pujo Yanto berterima kasih kepada Babinsa sudah bersosialisasi tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan, kepada warga Sido Mulyo Rimbo Ulu.
“Apa yang disampaikan oleh Babinsa tadi akan kami sampaikan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati, agar tidak kena pidana bila nekat membuka lahan dibakar, ” pungkasnya. (asa)