Juga teknologi informasi secara umum, UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang – Undang ini, untuk itu gunakanlah medsos dengan bijak dan benar agar tida terjerat oleh peraturan perundangan yang berlaku.
” Sekarang hampir semua siswa memiliki smartphone dan sarana media sosial maka para pelajar jangan sampai terjebak pada hal yang negatif. Jangan gara-gara tidak bijak gunakan medsos berujung penjara,” kata dia.
Dikatakan Teguh, menggunakan medsos adalah penyebaran berita hoax atau mempublish berita tidak jelas sumber, cepat sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
” Generasi muda maupun masyarakat jangan sampai ikut-ikutan menyebar berita hoax atau isu yang tidak diketahui asal-usulnya, karena akan dapat menimbulkan kekisruhan di kalangan masyarakat,” tutup Teguh. (asa)