Babinsa Teguh : Banyak Orang Terjerat Hukum, Karena Salah Guna Medsos

Juga teknologi informasi secara umum, UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang – Undang ini, untuk itu gunakanlah medsos dengan bijak dan benar agar tida terjerat oleh peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga :  Manfaat Teknologi dalam Dunia Pendidikan

” Sekarang hampir semua siswa memiliki smartphone dan sarana media sosial maka para pelajar jangan sampai terjebak pada hal yang negatif. Jangan gara-gara tidak bijak gunakan medsos berujung penjara,” kata dia.

Dikatakan Teguh, menggunakan medsos adalah penyebaran berita hoax atau mempublish berita tidak jelas sumber, cepat sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Baca Juga :  KPK OTT Pejabat di Provinsi Jambi

” Generasi muda maupun masyarakat jangan sampai ikut-ikutan menyebar berita hoax atau isu yang tidak diketahui asal-usulnya, karena akan dapat menimbulkan kekisruhan di kalangan masyarakat,” tutup Teguh. (asa)