Babinsa Syafrizal, Pakai Masker Cegah Corona Tak Bermasker Kena Razia

SIDAKPOST.ID,TEBO – Pandemi Covid-19 sampai saat ini belum juga hilang atau raib, sehingga kapan saja dan dimana saja Virus yang berbahaya ini terus menjadi momok serta mengancam masyarakat, sasarannya yaitu warga yang menyepelekan dan bahkan tidak mematuhi himbauan pemerintah tentang pencegahahan protokol kesehatan.

Warga masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan, pakai masker untuk pencegahan penularan wabah Corona, tidak memakai masker bakal terkena Razia oleh Tim Penertiban dan Penegakkan Peraturan Bupati Tebo Nomor 108 Tahun 2020.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Babinsa Sertu Syafrizal Koramil 416-07/Rimbo Bujang kepada perangkat desa dan tokoh masyarakat, bertempat di Balai Desa Tirta Kencana Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.

Baca Juga :  Babinsa Serda Heri, Ajak Masyarakat Perkokoh Kerukunan Umat Beragama

Dikatakannya, bahwa dirinya dalam komsos ini mengingatkan bahwa Virus Corona belum hilang, masih tetap mengancam manusia kapan saja serta dimana saja.

“Warga jangan panik, untuk mencegah penyebaran penularan Virus Corona warga wajib memakai masker, hindari kerumunan massa,cuci tangan dengan sabun, jaga jarak dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” tutur Babinsa Sertu Syafrizal,Jumat (09/10).

Baca Juga :  Babinsa Koramil 416-05 Muara Tebo, Ajak Pedagang dan Pembeli Patuhi Prokes

Sambung Sertu Syafrizal, bahwa sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Tebo Nomor 108 Tahun 2020 Tanggal 19 Agustus 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan, Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 diwilayah Kabupaten Tebo.

“ Dalam penertiban apa bila petugas mendapati warga yang tidak memakai masker, maka ditindak tegas didenda sejumlah Uang dan sanksi lainnya sesuai yang tercantum pada Perbup Tebo, ” pungkasnya. (asa)