SIDAKPOST.ID,TEBO – Masyarakat harus memerangi wabah Virus Corona dengan wajib mensukseskan Peraturan Bupati (Perbup) Tebo No 108, Tahun 2020 Tanggal 19 Agustus 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan, Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tebo.
Hal tersebut diunggkapkan oleh Babinsa Koptu Syafarudin Koramil 416-07/Rimbo Bujang, pada saat komunikasi sosial (komsos) dengan perangkat desa, bertempat di Desa Pematang Sapat Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.
” Kepada warga masyarakat marilah pakai masker dimana saja, hindari kerumunan massa dan Cuci tangan dengan sabun guna pencegahan penularan Covid-19, “harap Babinsa Koptu Syafarudin, Senin (14/09/2020).
Lanjut Babinsa, Perbup) Tebo No 108 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan, merupakan payung hukum bagi Tim Penertiban pemberian sanksi warga yang kedapatan tidak memakai masker atau melanggar protokol kesehatan.
“Tidak perlu panik dan mari kita perangi Virus Corona dengan cara mematuhi protokol kesehatan, dengan mendukung dan mensukseskan Perbup Tebo 108, ” tandasnya. (asa)