SIDAKPOST.ID, TEBO – Pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) tak dapat ditolelir lagi dan menanggung akibatnya berhadapan dengan hukum, serta sanksi penjara dan denda sejumlah uang tak dapat dielakkan lagi.
Untuk itu warga atau petani untuk menghindari jeratan hukum karhutla, warga masyarakat jangan membuka lahan untuk kebun dengan cara membakar, karena dampaknya sangat fatal bisa menimbulkan kebakaran meluas lingkungan.
Babinsa Serma Suraji Koramil 416 – 07/ Rimbo Bujang Kodim 0416/Bute, pada saat bersama Sekretaris desa mengecek lokasi lahan yang dibuka warga untuk kebun di jalan Amarta Dusun Argosari Desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Minggu (03/04).
Serma Suraji juga mengatakan, agar warga tetap waspada mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, yang diakibatkan kelalaian manusia membakar sampah di sembarangan tempat, serta akibat membuka lahan untuk kebun dengan cara membakar tanpa memikirkan resiko yang akan terjadi.
Warga diminta supaya tidak membuka lahan dengan cara membakar, saat membakar sampah didekat pemukiman agar menjaga api untuk menghindari terjadi kebakaran dan jangan buang puntung rokok sembarangan ditempat sampah kering.
“Bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dijerat hukum yang berat yaitu kurungan penjara dan denda sejumlah uang, mari kita berwaspada dan jangan main-main dengan Api membakar sampah sembarangan tempat,” pungkas Babinsa Suraji. (asa)