Babinsa Serka Imron dan BKTM Aipda Dadan, Berpacu Patroli Karhutla

SIDAKPOST.ID, TEBO – Guna untuk mencegah secara dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapten Caj Sugiyanto Selaku
Danramil 416 – 07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bute maupun Iptu Panji Lazuardi Kapolsek Rimbo Ilir Polres Tebo, mereka memerintahkan anak buahnya baik para Babinsa dan para Bhabinkamtibmas (BKTM) untuk gencar melakukan Sosialisasi dan Paatroli Pencegahan Karhutla di desa binaannya.

Seperti yang dilakukan oleh Babinsa Serka Imron Koranil 416 – 07/Rimbo Bujang bersama Bhabinkamtiibmas Aipda Dadan Juanda Polsek Rimbo Ilir, gencar menggelar Sosialisasi dan Patroli untuk pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan diwilayah Desa Rantau Kembang Kecamatan Rimbo Ilir.

Babinsa Serka Imron dikonfirmasi menyebutkan, dirinya bersama BKTM Aipda Dadan Juanda gencar menggelar Sosialisasi kepada warga maupun Patroli kejalur dan jalan menuju kebun karet atau sawit milik warga untuk mendeteksi dini adanya Karhutla.

Baca Juga :  Peduli Lingkungan, Satgas TMMD Buatkan Jamban Warga

“Kita himbau kepada masyarakat jangan membuka lahan untuk kebun dengan cara dibakat, jangan membakar sampah sembarang tempat dan jangan membuang Puntung Rokok disampah kering karena dapat berakibat fatal terjadinya kebakaran, ” jelas Babinsa Serka Imron, Jumat (6/9/2019).

Baca Juga :  Babinsa Koramil 416-05/Muara Tebo Cek Tanaman Padi Jelang Panen

Sementara BKTM Aipda Dadan Juanda juga membenarkan bahwa dirinya bersama Babinsa Serka Imron dengan mengendarai Sepeda motor, melakukan Patroli melintasi jalan ke kebun karet maupun kebun sawit milik warga yang ada diwilayah Rantau Kembang.

“Mari kita cegsh kebakaran hutan dan lahan, pelaku karhutla diancam dengan kurungan penjara paling lama 10 tahun dan membayar denda paling banyak sebesar Rp 1Milyar, sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009, Pasal 108 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), ” pungkas BKTM Aipda Dadan Juanda. (asa)