SIDAKPOST.ID, TEBO – Bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) ajan dijerat hukum yang setimpal yaitu kurangan penjara selama 10 tahun atau denda Rp 1 Milyar, karena dampak dari kebakaran hutan dan lahan serta lainnya dapat merusak Eko system lingkungan dan merugikan kehidupan baik harta maupun benda bahkan bisa membawa korban jiwa manusia dan lainnya.
Hal tersebut dikatakan oleh Babinsa Serda Agus Nawanto Koramil 416 – 07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bute, pada saat gelar sosialisasi tentang pencegahan Karhutla. Bertempat di jalan Serayu Desa Wanareja Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo.
Tamoak hadir pada penyuluhan ini Kades Wanareja Molina Gautami, Perangkat desa, Babinsa, Tokoh masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh agama, Tokoh pemuda dan Warga setempat.
Babinsa Serda Agus Nawanto mengatakan, sosialisasi UU RI nomor 18 tahun 2014 pasal 48 ayat 1 tentang ancaman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan , dapat dikenakan sanksi hukuman yang berat dengan kurungan penjara 10 tahun atau denda Uang Rp 1 Milyar.
“Kepada masyarakat supaya waspada di musim kemarau seperti sekarang ini dominan terjadi kebakaran.Karenanya diingatkan jangan membakar sampah maupun membuang puntung rokok disembarang tempat untuk menghindari terjadinya kebakaran hutan dsn lahan msupun prmukimsn wsrga,” ujar Babinsa Serda Agus, Sabtu (10/8/2019).
Kades Wanareja Molina Gautami, pihaknya mengucapkan tetima kasih kepada Babinsa pihak terjsit yang telah memberikan pemyuluhan tentang Kathutla kepada warga masyarakat Wanareja.
“Terima kasih kepada Bapak Babinsa dan pihakbterjsit yang telah mensosialisasikan Karhutla, sehingga masyarakat Wabareja mengerti tentang bahaya Karthutla dan sanksinya bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan maupun pemukiman wars,”pungkas Kades Wanareha. (asa)