Babinsa Salhutni dan BKTM Fatur, Ajak Warga Cegah Karhutla

SIDAKPOST.ID, TEBO  – Sinergitas TNI – Polri dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan diwilayah Kabupaten Tebo, baik melalui sosialisasi maupun dengan berpatroli Karhutla bersama warga maupun lintas sektoral atau pihak terkait.

Seperti yang dilakukan oleh Babinsa Serda Salhutni Koramil 416 – 07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bungo Tebo, bersama Bhabinkamtibmas (BKTM) Bripka Fatur Polsek Rimbo Ulu Polres Tebo menggelar sosialisasi sekaligus melakukan patroli karhutla, bertempat di Desa Sukamaju Kecamatan Rimbo Ulu Kabupsten Tebo. Kamis (23/10/2019).

Baninsa Serda Salhutni mengatakan, akibat kebakaran hutan dan lahan menimvuljan polusi udara dengan kabut asap tebal melanda Kabupaten Tebo dan banyak warga yang terserang penyakit sesak nafas ( ISPA).

Baca Juga :  Serma Sutiyono : Buka Lahan Dibakar, Pelakunya Disanksi Penjara

“Oleh karena itu, mari kita bersama cegah kebakaran hutan dan lahan, jangan membuka lahan dengan cara dibakar, jangan membuang puntung rokok disembarang tempat,” tutur Babinsa Serda Salhutni.

BKTM Bripka Farur menuturkan, bahwa patroli dan sosialisasi ini untuk pencegahan secara dini, terjadinya kebakaran hutan dan lahan diwikayah Sukamaju khususnya dan Kecamatan Rimbo Ulu pada umumnya.

Baca Juga :  Cek Sungai Alai, Babinsa Rex Harmodi Ingatkan Bahaya Banjir

“Pelaku karhutla ditindak tegas dengan sanksi yang berat denda dan kurungan penjara sesuai dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku Karhutla dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 Milyar serta paling banyak 10 Milyar, ” pungkasnya. (asa)