“Jika terjadi kebakaran di lahan gambut, biasanya api cepat merambat, apalagi jika cuaca berangin,” katanya.
Dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang ikut serta dalam kegiatan ini untuk jangan sembarangan melakukan pembakaran.
“Jangan membakar atau membuang puntung rokok pada rumput, semak kering di lokasi yang rawan terbakar, Jangan membuka lahan perkebunan dengan cara membakar hutan,”ujar Rilman.
Adapun Sanksi bagi pelaku pembakaran atau orang yang membakar hutan dan lahan menurut Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada Pasal 50 ayat (3) huruf d yakni Setiap orang dilarang membakar hutan.
Juga pada Pasal 78 ayat (3) yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”.
“Pasal 78 ayat (4) : Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah),” kata Rilman. (penrem042gapu)