Babinsa Indra : Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan,Tidur Dijeruji Besi

SIDAKPOST.ID, TEBO – Membuka kebun jangan coba – coba dengan cara dibakar karena dapat berakibat fatal terjadinya kebakaran lingkungan yang meluas, yang dapat merugikan harta benda dan mengancam semua kehidupan disekitarnya.

Pelaku atau tersangka pembakaran hutan dan lahan (karhutla), dijerat dengan hukuman yang berat yaitu menghuni jeruji besi atau penjara dan denda sejumlah Uang, sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Babinsa Serma Indra Gunawan Koramil 416 – 07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bute pada saat Patroli karhutla, juga menyambangi lokasi kebun milik Dikki jalan 21 Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.

Baca Juga :  Jajaran Koramil 416-04/Pulau Temiang Hadiri Sosialisasi Tata Cara Penghitungan Suara Kepada KPPS Desa

“Saya ingatkan sekaligus mengajak warga jangan membuka lahan untuk kebun dengan cara dibakar, jangan membakar sampah disembarangan tempat dan jangan membuang Puntung Rokok disampah kering, karena bisa berakibat terjadinya kebakaran lingkungan, ” Ujar Babinsa Serma Indra Gunawan, pada Senin (02/11/2020).

Dikki petani Desa Perintis sangat senang diingatkan oleh Babinsa, terkait larangan membuka kebun dengan cara membakar, juga dijelaskan bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan dihukum berat kurungan penjara dan denda sejumlah uang.

Baca Juga :  Sertu Misnadi Koramil 416-07, Ajak Petani Tanam Kapulaga Tumpang Sari

” Terima kasih pak Babinsa yang sudah mengingatkan kepada kami para petani, kami akan mematuhi larangan dan himbauan pemerintah ini. ” Tutup Dikki

Diketahui, pelaku pembakaran hutan dan lahan diganjar atau diancam dengan kurungan penjara paling lama 10 tahun dan membayar denda paling banyak sebesar Rp 1 Milyar, sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009, Pasal 108 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (asa)