SIDAKPOST.ID,TEBO – Untuk mencegah secara dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Babinsa Kopda Bambang S dari Koramil 416 – 04/Pulau Temiang Kodim 0416/Bute bersama Bhabinkamtibmas menggelar sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), bertempat di Desa Teluk Kayu putih Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo, Selasa (30/03/2021).
Babinsa Kopda Bambang S dikonfirmasi mengatakan, dirinya bersama Bhabinkamtibmas memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait
pencegahan karhutla dan sanksi bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan, yang harus berhadapan dengan hukum sampai kemeja hijau
“Kepada warga masyarakat jangan membuka lahan untuk kebun dengan cara dibakar, jangan membakar sampah sembarang tempat dan jangan membuang Puntung Rokok disampah kering, karena dapat berakibat fatal terjadinya kebakaran lingkungan, ” tutur Kopda Bambang S.
Untuk diketahui, pelaku pembakaran hutan dan lahan diganjar atau diancam dengan kurungan penjara paling lama 10 tahun dan membayar denda paling banyak sebesar Rp 1 Milyar, sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009, Pasal 108 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH). (asa)