Babinsa Azis & BKTM Roy, Sambangi Markas Damkar Rimbo Bujang

SIDAKPOST.ID, TEBO – Babinsa Serka Azis Wandi Koramil 416 – 07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bute, bersama Bhabinkamtibmas (BKTM) Brigpol Roy Situmorang Polsek Rimbo Bujang Polres Tebo, menyambangi Markas Pemadam Kebakaran (Damkar). Bertempat di Jalan Pahlawan Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.

Anjangsana ini Babinsa dan Bhabinkamtibmas diterima langsung oleh Petugas Damkar Sukarmi dan Riki, untuk mencari solusi bila terjadi kebakaran pemukiman warga dilokasi gang sempit, begitu juga bila terjadi kebakaran lahan kebun milik warga, sehingga Armada Damkar bisa lancar menuju TKP kebakaran.

Babinsa Serka Azis Wandi saat dikonfirmasi menyebutkan, dirinya bersama BKTM Brigpol Roy Situmorang menyambangi Markas Damkar Rimbo Bujang, sekaligus melakukan koordinasi dengan Petugas Damkar terkait Karhutla dan kebakaran pemukiman warga.

Baca Juga :  Babinsa 06/Muara Bungo, Ingatkan Pemuda Jangan Coba-coba Memakai Narkoba

Kepada masyarakat untuk berhati – hati dan waspada menggunakan aliran listrik, kompor gas maupun kompor minyak, untuk menghindari terjadinya kebakaran rumah, Ruko, gudang dan lainnya.

“Juga penting jangan membuka lahan untuk kebun dengan cara dibakar, jangan membakar sampah sembarang tempat dan jangan membuang Puntung Rokok disampah kering karena dapat berakibat fatal terjadinya kebakaran, ” Imbau Babinsa Serka Azis Wandi, Sabtu (21/11/2020).

Baca Juga :  Babinsa Koramil 416-07/RB, Gelar Komsos di Kantor Desa

Sementara BKTM Brigpol Roy Situmorang mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan api, ada istilah bila kecil api bisa jadi sahabat dan apabila besar api bisa menjadi musuh berbahaya.

“Mari kita cegah kebakaran hutan dan lahan, pelaku karhutla diancam dengan kurungan penjara paling lama 10 tahun dan membayar denda paling banyak sebesar Rp 1Milyar, sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009, Pasal 108 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,”tegas Roy. (asa)