SIDAKPOST.ID, TEBO – Babinsa Sertu Ardi Hartanto Koramil 416 – 07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bungo Tebo bersama Perangkat desa, menggelar Sosialisasi Surat Edaran Bupati Tebo tanggal 18 Agustus 2021 Nomor : 82/BPBD/VIII/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 3 serta mengoptimalkan Posko penanganan Virus Corona Disease 2019, ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tebo.
Tempat Sosialisasi Kantor Desa Sidorejo jalan Bimasakti Kecamatan Rimbo ilir Kabupaten Tebo, dihadiri oleh
Sekdes Suparno, Bidan Desa Dwi Desnawati Am,Keb, Kadus Tukino, Staf Desa dan Undangan lainnya, kemarin.
Pada Sosialisasi ini Babinsa Sertu Ardi Hartanto mengajak kepada Pemerintah Desa (Pemdes) dan Perangkat Desa, untuk meneruskan kepada masyarakat agar mengetahui Surat Edaran Bupati Tebo tanggal 18 Agustus 2021 Nomor : 82/BPBD/VIII/2021.
” Surat Edaran Bupati Tebo yang dikirimkan kepada Pimpinan instansi Pemerintah/swasta dalam Kabupaten Tebo, Camat, Lurah dan Kades dalam Kabupaten Tebo, didalamnya terdapat 16 poin penting yang harus diikuti dan diterapkan oleh masyarakat. ” Terang Babinsa Sertu Ardi Hartanto.
Dari 16 poin tersebut, imbuh Sertu Ardi, salah satunya yaitu diperbolehkannya warga menggelar hajatan/pesta yakni pada poin huruf O yang berbunyi Kegiatan pesta resepsi pernikahan atau pesta hajatan lainnya boleh dilakukan dengan berbagai catatan yang harus diikuti dan diterapkan oleh penyelenggara hajatan (Tuan rumah-red) saat pelaksanaan hajatan digelar.
“Salah satu catatan diantaranya adalah terlebih dahulu dilakukan pertemuan antara Satgas penanganan Covid-19 Kecamatan dan tingkat desa/Kelurahan dengan tuan rumah dan/atau bersama panitia pesta guna mengkomunikasikan tata cara pelaksanaan pesta di masa Pandemi Covid-19,”tandas Babinsa. (asa)