Awas Udara Kotor, Babinsa Poniman Ajak Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan

Babinsa Koptu Poniman, saat komsos dengan Pemdes Rantau Kembang. Foto : sidakpost.id/Amir. Biro Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Ngeri, jangan sampai terjerat hukum dan sanksinya sangat berat bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), karena pelaku diancam pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.

Babinsa Koptu Poniman Koramil 416 – 07/ Rimbo Bujang, terus melakukan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), bertempat di Kantor Desa Rantau Kembang Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, Jumat (21/09/2023).

Tampak hadir pada sosialisasi ini Kepala Desa Rantau Kembang Kusmedi, Perangkat desa, Para Ketua RT,Tokoh masyarakat dan Undangan lainnya.

Baca Juga :  Serma Indra Ajak Jukir Patuhi Prokes, Dukung Vaksinasi Anti Corona

Babinsa Koptu Poniman menyampaikan tentang undang-undang larangan membakar hutan dan lahan, berikut sanksi dan denda bagi pelaku Pembakaran hutan dan lahan.

Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 50 ayat (3) huruf d menegaskan bahwa, setiap orang dilarang membakar hutan dan lahan.

Dalam pasal 78 ayat (3) barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.

Baca Juga :  Menuju Jambi Mantap, BKKBN Susun Strategi dan Aksi Percepatan Penurunan Stunting

Pasal 78 ayat (4) barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar rupiah.

“ Kepada masyarakat jangan membuka lahan dengan cara dibakar, jangan membakar sampah di sembarangan tempat Karena dapat menimbulkan kebakaran fatal lingkungan,” jelas Koptu Poniman.

Kades Rantau Kembang Kusmedi mengucapkan terima kasih kepada Babinsa, yang sering mengingatkan warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.