Awas ! Pelaku Karhutla Dijebloskan Ke Penjara, Serda Salhutni Ingatkan Warga

Sedangkan pada ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (asa)