Awas ! Pelaku Karhutla Dijebloskan Ke Penjara, Serda Salhutni Ingatkan Warga

SIDAKPOST.ID, TEBO – Dalam rangka untuk mengantisipasi dan mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), apa lagi di bulan Juli seperti sekarang ini sudah mulai kemarau panjang dan dominan bisa terjadi kebakaran hutan serta lahan maupun kebakaran pemukiman tempat tinggal. Pemicu terjadinya kebakaran biasanya akibat warga masyarakat, lalai dan alfa dalam menggunakan atau menyalakan api.

Kepedulian terkait karhutla, Babinsa Serda Salhutni Koramil 416-07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bungo Tebo bersama warga binaanya melaksanakan Patroli cegah karhutla sekaligus mengecek sumber air untuk dipergunakan bila terjadi kebakaran , bertempat di Desa Sarimulya Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo.

Diingatkan kepada warga jangan membuka lahan untuk kebun dengan cara dibakar, jangan membakar sampah sembarangan tempat dan apa lagi dekat perumahan karena dapat menimbulkan kebakaran lingkungan yang parah.

Baca Juga :  Jaga Habitat Kehidupan Sungai, Jangan Menangkap Ikan dengan Diracun

“Warga terkadang mencari mudahnya saja membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar yang kerap terjadi pada musim kemarau, akibatnya dapat terjadi kebakaran yang mengerikan,”kata Babinsa Serda Salhutni, pada Kamis (29/07/2021).

Kedus Rizal Efendi sangat senang dan berterima kasih kepada Babinsa yang sudah mengingatkan tentang kebakaran dan melaksanakan Patroli karhutla bersama warga di Sarimulya ini.

Baca Juga :  Danramil Sungai Bengkal Cek Kesiapan Kunjungan Danrem 042/Gapu

“Kepada bapak Babinsa terima kasih yang selama ini sudah bersinergi demgan elemen masyarakat, dalam ikut mensukseskan program pemerintahan di pedesaan,”tutup Kadus Rizal Efendi.

Diketahui, bahwa Pelaku pembakaran hutan dan lahan diancam sanksi pidana dan denda sesuai Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.