Atasi Permasalahan Darah, PMI Tebo Lakukan Pendataan Secara Online

SIDAKPOST.ID, TEBO – Untuk menyiasati soal keterbatasan dan permmm Kekurangan Darah di Kabupaten Tebo, PMI bersama KADODAHSAT mengajak masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam mengatasi permasalahan tersebut. Disamping itu, dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalang merahan .

Pasal 22 Tugas PMI ayat b dan g yaitu memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial. Maka, PMI Kabupaten Tebo memiliki peran dan tanggung jawab besar untuk pelayanan darah serta kemanusiaan.

“Pendataan secara online sendiri dimaksudkan agar kita semua dapat berpartisipasi dalam mengatasi masalah kekurangan darah serta percepatan dalam pelayanan darah tanpa membedakan Suku, Agama dan Ras. ” jelas Slamet Setya Budi, Sekretaris PMI Kabupaten Tebo. Sabtu (29/6/2019).

Baca Juga :  Dampak Pola Makan Tidak Sehat terhadap Risiko Penyakit Jantung

Mengenai mekanisme, tambah Slamet Setya Budi , dan penggunaan Database Palang Merah Indonesia Kabupaten Tebo mengklaim dengan cara penggunaan system ini lebih sangat mudah dan dapat dimengerti oleh masyarakat luas.

” Sekarang zamannya sudah canggih dan systemnya sangat mudah yaitu buka linknya, jawab pertanyaananya yang tersedia, apabila ada menu yang tidak bisa di klik maka di refresh, lalu klik kirim. Setelah terkirim data otomatis terkumpul membentuk diagram sesuai dengan jenis kelamin, nama Kecamatan, golongan darah, dll, ” tutur Slamet.

Baca Juga :  Polres Tebo Pengamanan, Aksi Aliansi Masyarakat Cinta Damai di Bawaslu

Untuk perkembangan data terbaru yang masuk baru mencapai 31 orang, jauh dari target 1000 orang apalagi dengan standar minimal 3% dari Jumlah Penduduk di Kabupaten Tebo tentunya ini membutuhkan partisipasi semua pihak untuk mendukung PMI Kabupaten Tebo dan KADODAHSAT serta share di medsos masing-masing.