ASN Pemkab Muaro Jambi Ikuti Sosialisasi Disiplin Pegawai

Terlihat ASN Pemkab Muaro Jambi Mengikuti sosialisasi di Aula Kantor BKD. Selasa (13/12). Foto : sidakpost.id/Munawir. Biro Muaro Jambi

SIDAKPOST.ID, MUARO JAMBI –  Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan kabupaten Muaro Jambi, ikuti sosialisasi Peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Dan peraturan Pejabat Bupati Muaro Jambi Nomor 53 Tahun 2018 tentang kode etik ASN dan Peraturan menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 Tentang pengelolaan kinerja pegawai ASN, bertempat di Aula Diklat Kantor BKD, Selasa (13/11/2022).

Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono ketika membuka sosialisasi mengatakan, ASN wajib mematuhi ketentuan pengenal kedisiplinan, selama ini ketentuan mengenai disiplin pegawai telah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Baca Juga :  Masnah Busro Terima Kunker Menteri Ke Candi Muaro Jambi

“Peraturan pemerintahan tentang disiplin PNS ini antara lain membuat kewajiban larangan dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang telah terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Budhi.

Lanjutnya, sejalan dengan itu untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional kompetensi dan kompetitif, dan aparatur sipil negara yang profesional kompetensi dan kompetitif dan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban.

Baca Juga :  Kasus Gugat Cerai di PA Muara Bungo 2022 Meningkat

“Tujuan penilaian kinerja untuk menjamin objektivitas pembinaan ASN dilakukan berdasarkan sistem profesi dan sistem karir penilaian kinerja merupakan suatu proses rangkaian dalam sistem manajemen kinerja ASN,” tukas Budhi. (wir)