Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kapolsek Kota Iptu Echo Sitorus, membenarkan jika telah mengamankan seorang pemuda yang melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
“Pelaku kita amankan setelah mendapat laporan dari orang tua korban,dimana saat kita amankan pelaku mengakui telah menyetubuhi korban,”jelas Iptu Echo Sitorus, Minggu (21/10) kemarin.
Sebut Kapolsek, meskipun antara kedua belah pihak melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka. Namun kondisi korban masih di bawah umur, dan itu ada undang-undang yang mengatur jika dilarang menyetubuhi anak dibawah umur.
“Untuk pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman penjara di atas lima belas tahun,” pungkasnya. (fri)