Asik Bercinta di Kamar Hotel Pria Ini Diringkus Polisi

SIDAKPOST.ID. MERANGIN – Pria berinisial JY (19) warga Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, diringkus aparat Polsek Bangko, karena diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur.

Informasi yang diperoleh bahwa, JY sudah dua kali melakukan cabul terhadap korban, selama Ia berpacaran dengan korban Melati bukan nama aslinya.

Pertama pelaku melakukan di kediaman korban saat orang tua korban tak ada di rumah. Untuk yang kedua kalinya, pelaku ini melancarkan aski birahinya di salah satu hotel di wilayah Bangko.

Aksi pelaku ini, diketahui oleh orang tua Melati, yang tak lain pacar pelaku saat orang tua korban curiga karena, anaknya tak pulang-pulang, pada saat kejadian aksi pencabulan oleh pelaku JY.

Baca Juga :  Kembali, Desa Lubuk Gaung Semprot Disinfektan

Saat itu, orang tua korban mendapat telepon dari temannya, dan menanyakan keberadaan korban. ketika itu orang tua korban menjawab jika korban berada di rumah temannya. Setelah di cek oleh orang dari temannya korban, sangat mengejutkan korban tidak ditemukan.

Tak selesai disitu, pencarian terus dilakukan di sejumlah tempat korban biasa bermain. Namun hal yang sangat mengejutkan, setelah dilakukan pencarian ternyata korban bersama pelaku JY, di sebuah hotel di Bangko.

Saat itu juga, orang tua korban menyuruh kakak korban untuk mengecek korban di sebuah hotel
di kota Bangko. Setelah di cek ternyata benar, JY dan korban sedang berada di kamar hotel, pada Minggu (14/10) sekira pukul 22.00 Wib.

Baca Juga :  Camat Zenhendri Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan

Kakak korban, tidak terima adiknya diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku, kakak korban melapor ke orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian ini, ke Mapolsek Bangko.

Usai menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi,selanjutnya pelaku langsung dibekuk oleh aparat Kepolisian Polsek Bangko,dan di hadapan penyidik pelaku mengakui jika melalukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali.