SIDAKPOST.ID, BUNGO – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengakibatkan terjadi antrean panjang di beberapa SPBU belakangan ini.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bungo langsung mengambil tindakan agar tidak terjadi berkepanjangan. Salah satunya mengeluarkan Surat Edaran tentang pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang berlaku di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Bungo.
Bupati Bungo H. Mashuri melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ir. H. Syaiful Azhar menjelaskan sesuai surat edaran yang telah dikeluarkan tertanggal 7 April 2022. Dan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi terkait kelangkaan BBM yang dilaksanakan, Rabu (6/4/2022).
Untuk itu, mempertimbangkan meningkatnya permintaan masyarakat terhadap BBM bersubsidi pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M, Pemerintah Kabupaten Bungo menegaskan tiga poin yang dituangkan dalan surat edaran tersebut,
“Pertama, melarang setiap SPBU di wilayah Kabupaten Bungo menjual BBM jenis Solar dan Pertalite kepada pembeli yang menggunakan gallon/jerigen dan kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi,”jelasnya.
Kemudian lanjutnya, membatasi volume penjualan BBM jenis Solar dan Pertalite untuk kendaraan roda 4 (empat) keatas maksimal 40 liter/kendaraan dengan pembelian paling banyak 1 (satu) kali/hari,
“Pelarangan dan pembatasan pada poin 1 di atas berlaku pada tanggal 7 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” tukasnya. (jul)