SIDAKPOST.ID, BUNGO – Tim Spartan Reskrim Polres Bungo, dibawah Komando Kasat Reskrim, AKP Riedho Syawaludin Taufan,S.IK menangkap, Erison (57) warga Maju Jaya, dengan Robi Gazali (26) warga Jaya Setia, kabupaten Bungo, Sabtu (16/1/2021).
Dua pelaku diamankan Polisi, karena kedapatan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar untuk kepetingan industri. Pelaku diamankan di depan Dam Randu, dusun Sungai Buluh, Rimbo Tengah, kabupaten Bungo, Jambi.
Kapolres Bungo, AKBP. M Lutfi melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Riedho mengatakan, pelaku diamankan berkat laporan masyarakat kalau mereka itu, sering mengecor BBM subsidi untuk kepentingan industri.
“Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan patroli dan menemukan satu mobil di TKP sedang mengankut minyak subsidi dengan satu unit mobil L300 yang diisi dengan jerigen ukuran 35 liter,” ungkap Kasat.
Dikatakan, diduga kuat pelaku tersebut sudah sering ngecor minyak subsidi itu dari SPBU. Dari mana pelaku mengecor minyak itu, masih dalam penyelidikan petugas. Pelaku melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang migas.
“Kini kedua pelaku bersama banrang bukti BBM yang diisi dalam jerigen dengan satu unit L300 sudah diamankan di Mapolres Bungo,” tutupnya. (zek)