Amanah Sampaikan Hak Santunan Meninggal Kepada Ahli Waris Korban Laka

Amanah Sampaikan Hak Santunan Meninggal Kepada Ahli Waris Korban Laka. Foto : sidakpost.id/Dok Humas Jasa Raharja Jambi

Dalam menjalankan amanahnya sesuai Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi masyarakat bila menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca Juga :  Bupati Tebo Apresiasi Halo Jaksa E- Pendampingan

Korban kecelakaan lalu lintas Jalan memiliki hak santunan perawatan yang akan dijaminkan oleh Jasa Raharja kepada pihak rumah sakit.

Ketika korban dalam perawatan meninggal dunia, maka Jasa Raharja akan menyampaikan amanah kepada ahli waris korban terkait santunan meninggal dunia. (bel)