Dalam menjalankan amanahnya sesuai Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi masyarakat bila menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Korban kecelakaan lalu lintas Jalan memiliki hak santunan perawatan yang akan dijaminkan oleh Jasa Raharja kepada pihak rumah sakit.
Ketika korban dalam perawatan meninggal dunia, maka Jasa Raharja akan menyampaikan amanah kepada ahli waris korban terkait santunan meninggal dunia. (bel)