“Dengan memberikan perintah penghentian sementara aktifitas angkutan batubara dari lokasi tambang menuju ke pelabuhan selama 3 hari kepada pihak terkait. Penghentian sementara ini, tentunya menjadi solusi percepatan dalam menjaga kondusifitas terhadap pemanfaatan jalan yang akan dilalui dan menciptakan upaya keselamatan berlalu lintas,” tulis dalam surat tersebut dan ditanda tangani oleh Gubernur Jambi Jambi.
Sementara itu, Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan pemprov Jambi berharap surat permohonan penghentian sementara operasional batubara tersebut dikabulkan oleh Menteri ESDM, karena untuk memperbaiki jalan yang rusak agar lalu lintas dapat kembali lancar.
“Kita berharap surat permohonan itu bisa dikabulkan oleh kementerian,” ucapnya.
Permohonan pemberhentian operasional batubara untuk sementara itu dilakukan untuk mengantisipasi kerusakan jalan yang rusak, agar dapat cepat diperbaiki dan dan tidak memunculkan lalu lintas yang panjang.
“Karena macet lalu lintas yang panjang itu tempatnya di sektor produksi dan sektor ekonomi akan terganggu, arus lalu lintas barang pokok harian juga bisa terganggu,” tutupnya. (rsa)