Surat bernomor S.090/2776/SETDA.PRKM-2.2/X/2022 ini disebutkan dalam rangka mengantisipasi kondisi kemacetan lalu lintas yang diakibatkan oleh volume kendaraan angkutan batubara maupun angkutan lainnya.
Selain itu, curah hujan yang cukup tinggi sehingga berdampak pada terhambatnya aktifitas penggunaan jalan publik di beberapa ruas jalan nasional Provinsi Jambi.
Adapun ruas jalan nasional banyak terjadi kerusakan yang sangat membutuhkan perbaikan major untuk mengantisipasi keselamatan pengguna jalan dan mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas.
Dalam memaksimalkan penanganan kerusakan jalan tersebut, BPJN Jambi sedang melakukan perbaikan ruas jalan yang menjadi kewenangannya, seperti di Batas Kota Jambi/Simpang rimbo- Simpang Pal 10. Lalu batas Kota Jambi _Tempino dan 3 ruas jalan lainnya.
Gubernur Jambi mohon kepada Menteri ESDM berkenan untuk dapat memberikan dukungan kebijakan, dalam rangka proses perbaikan yang dilakukan BPJN IV Jambi Kementerian PUPR RI untuk mengatasi permasalahan yang ada di Jambi.