Bungo  

Agar Bisnisnya Aman, Diduga Bandar Narkoba Tumbalkan Orang Lain

Ilustrasi Bandar Narkoba. Foto : AI

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Agar bisnis haramnya berjalan dengan aman, sepertinya para bandar dan pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Bungo ini menggunakan sistim tumbal.

Sistim tumbal atau tukar kepala ini terungkap dari fakta persidangan. Seperti dalam kasus Agus, ia mengaku baru dua kali menjualkan sabu milik bandar yang bernama Mat Tinggi.

“Saya sudah sampaikan bahwa sabu tersebut didapat dari Mat Tinggi. Tapi polisi tidak menangkapnya. Padahal Mat Tinggi selalu ada di rumahnya,” ujar terdakwa Agus dalam persidangan.

Selain terdakwa Agus, terdakwa Rizki dan Linda juga menyebutkan hal serupa. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bungo dua terdakwa ini mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik bandar yang bernama Wulan.

Baca Juga :  Persempit Peredaran Narkoba, BNK Bungo Akan Gencar Sosialisasi

“Baru siang kami ambil titipan bungkusan tersebut. Kami tidak tahu isinya apa. Pas malamnya polisi datang ke rumah melakukan penggerebekan. Ternyata isinya paket sabu dan timbangan,” ujar Rizki.

Meskipun dua terdakwa ini menyebutkan sabu tersebut milik Wulan dan baru tiga kali membantu untuk mengantar, namun penyidik tidak menggubris. Bahkan penyidik membuat BAP tidak sesuai dengan apa yang disampaikan.

“Isi BAP itu tidak semuanya benar, kami sudah membantah, tapi penyidiknya bilang kalau tidak sesuai silahkan sampaikan saja nanti di persidangan,” ujar Rizki lagi.

Baca Juga :  Dandim 0416/Bute, Pimpin Upacara Pemakaman Serda Abdullah

Tak hanya itu, seorang sopir truk yang bernama Miki Putra Susanto juga mengalami hal yang sama. Dari pengakuannya, awalnya ia berhenti disebuah tempat tambal ban di bilangan Simpang Jambi.

Saat mengisi angin ban, ia ditawari paket sabu oleh seseorang yang tidak ia kenal. Setelah membeli barang haram tersebut kemudian ia melanjutkan perjalanan. Baru berjalan sekitar satu kilo meter kemudian ia mampir disalah satu mini market.