Abaikan Prokes, Belasan Warga Bungo di Rapid Antigen

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Tim terpadu penegakan protokol kesehatan Covid 19 Kabupaten Bungo, menggelar razia yustisi bagi masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan, Kamis (15/7/21) malam.

Razia dipimpin Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Luttfi diwakili Kabagops AKP Sandy Mutaqqin Pranayudha. Diikuti Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bungo, dan lainnya.

Razia yustisi Covid 19 ini menyasar berbagai tempat di wilayah hukum Polres Bungo. Kegiatan ini guna membuat masyarakat dapat mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) agar terhindar dari paparan Covid-19.

Pantauan di lapangan, nampak beberapa masyarakat yang masih berkeliaran dan nongkrong serta mengunjungi Café tidak memakai masker dan berkerumun.

Baca Juga :  Kejari Selong Terima Hasil Audit Dugaan Korupsi Bank BPR

“Kami selaku Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bungo akan terus setiap malam akan melakukan razia kepada warga masyarakat yang tidak mematuhi Aturan yang sudah ditetapkan,” tegas Sandy.

Tim akan memberi sanksi kepada warga yang masih berkeliaran dan nongkrong di Cafe-cafe diatas pukul 21.00 WIB berupa hukuman fisik dan akan Rapid Test Antigen.

“Serta sanksi hukuman pembinaan berupa fisik dan menyanyikan lagu Indonesia Raya” Ujar Akp Sandy.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas Tiga Pilar, Babinsa Misnadi Sambangi Kantor Desa

“Sanksi ini lebih menekankan kepada masyarakat agar selalu mentaati dan mematuhi Prokes, dengan memberikan ganjaran efek jera,” pungkasnya.

Dalam razia diikuti pula Danramil 416-06/Muara Bungo Kapten Infanteri Syaiful Anwar, Kanit Regiden Satuan Lantas Polres Bungo Iptu Agus Ahmad Yaji, KBO Narkoba Polres Bungo Ipda M Ramadhansyah.

Kemudian Kasi Trantib Sat Pol PP Kabupaten Bungo Ikhwan Syam dan Anggota Polres Bungo, TNI, Sat Pol PP, Dinas Perizinan, Dinas Kesehatan Kab. Bungo, BPBD Kabupaten Bungo. (zek)