SIDAKPOST.ID, BUNGO – Keberadaan gudang dan kantor PT. Nojorono Group yang terletak di tengah pemukiman warga di kawasan Sungai Terjan, Kecamatan Bungo Dani, Muarabungo mendapat kecaman keras dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo.
Dewan geram dengan ulah nakal pihak prusahaan yang seolah tak mau mengindahkan peraturan dari pihak pemerintah Kabupaten Bungo.
” Perda kan sudah mengatur, kawasan pergudangan itu cuma diperbolehkan berdiri di kawasan jalan lingkar dan kawasan Kelurahan Manggis, jadi apapun prusahannya harus mengikuti aturan ini, “ungkap Gusriandi Rifai, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bungo.
Katanya, dalam hal ini pihak terkait harus segera turun tangan, ” Perizinan, Dinas Satpol PP harus segera bertindak, tidak boleh ada tumpang pilih, Sampoerna sudah pindah ke luar, Gudang Garam juga, ini yang satu ini masih membandel, “ungkap Eri.
Ia mengatakan tidak ada satupun ada oknum yang boleh membekingi, peraturan tetap peraturan yang harus ditegakkan.
“Jangan sampai nanti ada yang ketahuan yang membekingi, kalau prusahaan masih ingin berusaha di sini, harus ikut aturan,”ungkap Eri.
Sebelumnya, Ramayati, Camat Bungo Dani berjanji akan melakukan penindakan terhadap prusahan ini, namun hingga hari ini tak terlihat ada aksi darinya.
Sedangkan Yogi, Supervisor PT. Nojorono Group Kabupaten Bungo mengelak kalau tempatnya ini disebut sebagai gudang, ia mengatakan tempatnya ini hanya mess.
“Lebih tepatnya dikatakan mess, barang yang datang hanya tempat transit, langsung masuk mobil, dan langsung di distribusikan, “ungkap Yogi.
Namun terpisah, Andi mantan Lurah setempat sebelumnya juga mengatakan bahwasannya tempat ini memang bermasalah karena tak berada di kawasan pergudangan. (zek)