Jasa Raharja Jambi Ikuti Kajian Penataan Izin dan SOP Angkutan Umum

Jasa Raharja Jambi Ikuti Kajian Penataan Izin dan SOP Angkutan Umum. Foto : sidakpost.id/zakaria

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Jasa Raharja Jambi ikuti kajian Penataan Izin dan Sop Angkutan Umum di Provinsi Jambi, Selasa (13/062023)

Jasa Raharja mengikuti rapat lanjutan yang di prakarsai oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah di Odua Weston Hotel dengan tujuan Upaya optimalisasi penerimaan Pajak Daerah yang berhubungan dengan pendapatan SWDKLLJ.

Rapat dihadiri oleh Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang JAMBI, Donny Koesprayitno dan dipimpin oleh Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan mengatakan, Jasa Raharja hadir dalam Agenda Rapat Optimalisasi penerimaan Pajak Daerah yang fokus membahas 3 agenda pokok untuk tujuan optimalisasi tersebut. Baginya berkorelasi dengan peningkatan penerimaan SWDKLLJ.

Baca Juga :  Kendati Covid Melandai, Babinsa Agus Masih Terus Kawal Vaksinasi Booster

Lebih lanjut kata Donny, tiga agenda yang dijadikan strategi diantaranya penataan mekanisme penertiban izin kendaraan angkutan umum .

“Optimalisasi pajak daerah dari kendaraan angkutan batubara dan pembuatan aplikasi yang terintegrasi antara data Samsat dengan Eri Korlantas,” ucap Donny.

Dalam agenda Rapat diikuti oleh dinas-dinas terkait lainnya seperti Dinas Perhubungan Provinsi Jambi yang diwakili langsung oleh Kepala Dinas, dan Ditlantas Polda Jambi diwakili oleh Kasi STNK dan BPKB.

Baca Juga :  PT Jasa Raharja Paparkan Kebijakan untuk Persiapan Pelaksanaan Operasi Ketupat 2025

“Jasa Raharja Jambi mendukung rencana pembuatan aplikasi pendataan, monitoring kendaraan bermotor pla -BH serta integrasi data SAMSAT dengan ERI Korlantas, ini sejalan dengan Komitmen Bersama menuju single data,” tutup Donny.

Agenda rapat terkait mekanisme izin kendaraan angkutan umum dan SOP proses pendaftaran. Penetapan serta pembayaran Pajak kendaraan angkutan umum atau TNKB warna kuning menjadi sejalan dengan tugas Jasa Raharja terkait pengutipan Iuran Wajib bagi pengusaha angkutan umum.