MUARA TEBO – Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Rimbo Bujang telah merampungkan Berkas pemeriksaan terhadap tersangka WS (18) Warga Rimbo Ilir dalam perkara Hamili atau Setubuhi terhadap anak dibawah umur gadis SF (17)Warga Sapta Mulya Rimbo Bujang, yang beberapa waktu lalu berhasil ditangkap Petas. Berkas pemeriksaan sudah di nyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.
Menindaklanjuti Kasus ini, Penyidik Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang telah melakukan pelimpahan Tahap II terhadap tersangka WS dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di terima oleh Zainal Mutaqin, kemarin.
Setelah pelimpahan ini, tersangka sudah menjadi kewenangan Kejari Tebo sehingga terhitung sejak tanggal pelimpahan tersangka sudah menjadi Tahanan Kejaksaan dan selanjutnya dititipkan kembali ke Lapas Klas II B Tebo yang kemudian akan segera disidangkan guna mendapatkan kepastian hukum.
Kronologisnya,Tersangka WS ditangkap pada akhir bulan Februari 2017 TKP Desa Sapta Mulya Rimbo Bujang Kabupaten Tebo yang sebelumnya sempat di amankan oleh warga setempat. Penangkapan tersebut berawal adanya laporan dari YY orang tua korban warga Desa Sapta Mulya Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, tepatnya pada tanggal 28 Februari 2017 melapor ke Mapolsek Rimbo Bujang, bahwa anak gadisnya telah hamil di setubuhi oleh tersangka.
Berdasarkan pengakuan SF (korban-red) dan tersangka serta bukti-bukti lainnya bahwa tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Saat pertama mereka masih mempunyai hubungan pacaran dan terjadi pada malam hari saat tersangka berkunjung kerumah korban sekitar bulan Agustus 2016 di teras rumah Orang tua korban di Jalan Rajawali Desa Sapta Mulya.Selanjutnya kejadian persetubuhan yang kedua kalinya, saat mereka sudah putus pacaran yaitu pada sore hari sekitar bulan Nopember 2016 TKP area Perkebunan Sawit Afdeling III PTPN VI Rimdu Rimbo Ilir Kabupaten Tebo.