Disnakertrans Bungo Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan H-7 Jelang Lebaran

Kepala Disnakertrans Bungo, Zamroni. Foto : Sidakpost.id/Julian. Biro Bungo

SIDAKPOST.ID, BUNGO  – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bungo, mengimbau agar seluruh perusahaan di wilayah kerja untuk mentaati pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan paling lambat H-7 lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Kepala Dinas Nakertrans Bungo, Zamroni mengatakan, sebagaimana mengacu pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah, tertanggal 27 Maret 2023, Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dijelaskan Zamroni, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Baca Juga :  Satgas Ikut Membantu Ngajar Ngaji di Talang Silungko

Hal ini merujuk pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Kemenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut, pemberian THR keagamaan dilaksanakan dengan ketentuan, dimana diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

“Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” katanya.

Baca Juga :  Balita Penderita Kanker di Tebo, Butuh Uluran Dermawan Biaya Berobat

Lebih lanjut, untuk besaran THR yang diberikan, bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.

Bagi yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima, dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.