IWO Sesalkan Langkah yang Ditempuh SPS Riau

SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO) menyesalkan perilaku pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau yang akan mengambil langkah hukum terhadap 2 media online di Riau yang memberitakan pengurus SPS Riau dengan tulisan ada “pungli” di SPS Riau.

“Sebagai organisasi yang menaungi pers, SPS Riau malah seharusnya paham betul tentang penjabaran Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. Jika ada perselisihan terkait pemberitaan seyogyanya diselesaikan melalui hak jawab, bukan malah mengambil langkah seperti orang yang tidak paham pers yakni dengan mudah melaporkan ke penegak hukum,” kata Ketua Umum IWO Kresna Budhi Candra Sabtu (11/3/2017).

Ican sapaan akrab Kresna Budhi Chandra menambahkan, sebagai pihak yang diberitakan oleh 2 media online itu seharusnya SPS Riau menjadikan hal itu sebagai bahan koreksi internal ditubuh organisasi mereka.

Baca Juga :  Kemnaker : Tahap Awal Terima 5 Juta Data Calon Penerima BSU Tahun 2022

“Bukan malah melaporkan kedua media online ke kepolisian. Itu harus jadi bahan koreksi. Benar gak ada “pungli” di SPS,” ujarnya

Menurut Ican, melaporkan seseorang ataupun organisasi merupakan hak setiap warga negara yang diatur dalam Undang-undang yang berlaku umum. Tapi, ada perundangan yang khusus yang lebih spesifik terkait sesuatu maka aturan khusus itu mengesampingkan yang umum.

Baca Juga :  Anggota DPRD Prov Jambi, Sambangi IWO Tebo

Belum lagi pemikiran bijak, apakah setiap masalah yang katakanlah dihadapi SPS dari akibat pemberitaan lalu tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara bermusyawarah.

“Musyawarah itu penting dilakukan oleh sesama insan pers ketika kita sedang menghadapi persoalan. Apakah dengan membuat laporan ke kepolisian masalah itu bisa selesai? Jangan-jangan akan semakin memicu pertentangan antara SPS dengan media online,” sebut Ican.