Bupati Bungo Hadiri Launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021

Bupati Bungo hadiri Launching Permendagri No. 59 tahun 2021 bertempat di Hotel Bidakara Jakarta/Foto : sidakpost.id (jul/kominfo)

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Bupati Bungo H Mashuri hadiri launching Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Launching tersebut diikuti oleh jajaran pemerintah daerah (Pemda) dan Ketua DPRD se-Indonesia yang berlangsung di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (10/03/2022).

Permendagri tersebut diluncurkan oleh kepala BPSDM Kemendagri mewakili  Menteri Dalam Negeri, Sugeng Haryono sekaligus sebagai pemateri dalam acara tersebut.

Baca Juga :  Tapak Suci Open Piala Rektor UMMUBA 2024 Resmi Dibuka, 769 Peserta Siap Bersaing

Sugeng menjelaskan, SPM merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren. Urusan tersebut meliputi 32 urusan yang terdiri dari 24 urusan wajib dan 8 lainnya merupakan pilihan.

“Standar Pelayanan Minimal (SPM) tersebut meliputi Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Trantibumlinmas, dan Sosial,”paparnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hadiri Paripurna HUT 63 Provinsi Jambi

Bupati Bungo H Mashuri melalui Kadis Kominfo dan Persandian, Zainadi juga membenarkan bapak Bupati Bungo ikut hadiri Launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang SPM.

“Secara teknis kegiatan tersebut memuat mekanisme dan strategi penerapan SPM, mulai pengumpulan data, penghitungan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, serta pelaporannya,”jelas Zainadi. (adv/jul)