SIDAKPOST.ID, BUNGO – Bupati Bungo H Mashuri hadiri launching Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Launching tersebut diikuti oleh jajaran pemerintah daerah (Pemda) dan Ketua DPRD se-Indonesia yang berlangsung di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (10/03/2022).
Permendagri tersebut diluncurkan oleh kepala BPSDM Kemendagri mewakili Menteri Dalam Negeri, Sugeng Haryono sekaligus sebagai pemateri dalam acara tersebut.
Sugeng menjelaskan, SPM merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren. Urusan tersebut meliputi 32 urusan yang terdiri dari 24 urusan wajib dan 8 lainnya merupakan pilihan.
“Standar Pelayanan Minimal (SPM) tersebut meliputi Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Trantibumlinmas, dan Sosial,”paparnya.
Bupati Bungo H Mashuri melalui Kadis Kominfo dan Persandian, Zainadi juga membenarkan bapak Bupati Bungo ikut hadiri Launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang SPM.
“Secara teknis kegiatan tersebut memuat mekanisme dan strategi penerapan SPM, mulai pengumpulan data, penghitungan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, serta pelaporannya,”jelas Zainadi. (adv/jul)