SIDAKPOST.ID, BUNGO – Camat Muko-Muko Bathin VII, Zamroni, S.Ag. Bersama Danramil 01 Rantau Pandan, Kapten Arm Abasri, Kapolsek Muko-Muko Bathin VII, Iptu Hasyim masuk pasar tradisonal di Dusun Tanjung Agung, sosialisasi Penerapatan PPKM, Minggu (27/07) sore.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Camat diikuti Satgas Covid-19 dusun Tanjung Agung. Langkah ini, untuk mencegah terjadinya claster baru dari virus Covid-19. Dengan sasaran pedagang dan para pembeli pada saat bertransaksi.
Camat Zamroni mengatakan, bersama Danramil, Kapolsek mensosiliasikan PPKM Mikro, dimana setiap pedagang dan pembeli harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Setelah transaksi maka wajib mencuci tangan dengan sabun bila sudah sampai di rumah.
“Kami terus mengajak agar seluruh masyarakat mematuhi prokes Covid-19. Pasar tradisional itu tentu antara pembeli bertransaksi maka setelah bertransaksi wajib mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir. Semua itu, untuk antisipasi penyebaran virus Corona,” kata Zamroni.
Tidak hanya itu, Zamroni juga mengajak seluruh warga yang belum vaksinasi maka segera divaksin di Puskesmas Tanjung Agung. Tak perlu takut divaksin, karena program serbuan vaksinasi harus disukseskan.
“Kami terus mengajak agar prokes Covid-19 ini benar-benar diterapkan jangan ada lagi yang tak patuh prokse. Mari kita bersama-sama mencegah penularan virus Corona di Muko-Muko Bathin VII. Kuncinya patuhi prokes, agar semua kita semua aman dan tetap sehat,”tutupnya.
Sementara Danramil 146-01/Rantau Padan Kapten Arm Abasri menyebutkan, kegiatan di pasar Tradisional Tanjung Agung, untuk mengingatkan agar prokes tetap diterapkan oleh para pedangan dan pembeli saat bertransaksi. Seperti harus menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan bila sudah pulang ke rumah.