Dalam rangka mengambil momentum Peringatan Hari Anti Narkotika internasional 26 juni 2021 dan HUT Bhayangkara ke 75 pada 1 Juli 2021 mendatang, kepada generasi muda penerus bangsa di Republik ini harus siap menyatakan sikap dan merapatkan barisan, guna membantu tugas Polri dalam memerangi dan membumihanguskan penyalagunaan Narkoba barang haram dan dilarang, yang memporak-porandakan masa depan generasi muda anak bangsa.
Fenomena kehidupan remaja adalah masa dimana seorang individu mengalami peralihan dari masa anak-anak menuju ke dewasa, masa remaja disebut masa yang paling rawan dihadapi individu saat mereka tengah mengalami perkembangan secara fisik maupun psikis dengan beberapa perubahan.
Sebagai Orang tua yang memiliki anak tentu akan selalu khawatir pada saat
anaknya yang beranjak remaja, dominan mengalami perubahan sesuai dengan pertumbuhan moral seorang anak.
Jika kontrol dari orang tua dan orang terdekat anak kurang, maka seringkali terjadi penyimpangan pada anak tersebut.
Penyimpangan ini cenderung kearah negatif yang sering disebut dengan kenakalan remaja, ada banyak jenis kenakalan remaja seperti perkelahian dan minum-minuman keras, pencurian, perampokan, perusakan/pembakaran, seks bebas bahkan penyalahgunaan Narkoba yang sangat membahayakan rusaknya masa depan generasi muda.
Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang sangat serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa.
Karena itu pemerintah sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan Narkoba. Dinegara kita, masalah merebaknya penyalahgunaan narkoba semakin lama semakin meningkat.