SIDAKPOST.ID, BUNGO – Fajaratul Munawaroh yang sempat diberhentikan sebagai Kaur Perencanaan, akhrinya kembali diaktifkan lagi sebagai Kaur di Dusun Purwo Bakti, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Sebelumnya kedua belah pihak sudah melakukan berbagai macam mediasi dan akhirnya Datin Purwo Bakti, Lenny Maryani, S.Am.Kep, mengaktifkan lagi, Fajaratul Munawaroh sebagai perangkat dusun Purwo Bakti.
Hal itu Menindaklanjuti surat Bupati Bungo : Nomor 008/061/DPMD/2021 perihal penyampaian LAHP OMBUDSMAN RI perwakilan Provinsi Jambi tanggal 22 Februari 2021.
“Selaku datin Purwo Bakti, tanggal 04 Maret 2021 mencabut keputusan Nomor 222 Tahun 2020 tentang pemberhentian Sdr Fajaratul Munawaroh sebagai Kaur Perencanaan dan mengaktifkan kembali sebagai perangkat Dusun Purwo Bakti,” kata Lenny Maryani.
Dijelaskannya, keputusan pemberhentian Fajaratul, karena dengan berbagai hal, dan telah melakukan pelanggaran sebagai perangkat Dusun ketentuan itu terdapat dalam undang undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 51.
Karena menurutnya, ia telah melakukan tindakan indisplin yakni berkerja tidak sesuai dengan tupoksi. Serta sudah menyalahgunakan kewenangan, tugas, hak, dan kewajibannya. Karena telah melakukan tindakan dan membuat keputusan yang diduga menguntungkan pihak lain atau golongan tertentu.
“Ia membuat keputusan sendiri yang dapat mempengaruhi berupa keputusan tim pemeriksa keuangan dan pembangunan pemerintah dusun Purwo bakti. Serta Tidak bisa berkerjasama dengan Rio dalam pemerintahan dusun Purwo Bakti periode 2020,”jelasnya.
Dengan hal tersebut, Fajaratul mengakui mengarang (SK) tampa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Rio Purwo Bakti yang aktif. Dan Sdr. Fajaratul mengakui bahwa dirinya membuat SK karena takut ada temuan dari pihak insfektorat kegiatan pada tahun sebelumnya 2019.