Tiga Berkas Pelaku PETI Alat Berat di Merangin Dilimpahkan

SIDAKPOST.ID, MERANGIN – Kapolres Merangin melimpahkan berkas tiga tersangka illegal minning, ke Kejari Merangin.

Hal ini disebutkan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan SIK. Katanya, berkas ketiganya sudah diserahkan ke pihak Kejari Merangin atau masuk tahap satu.

“Iya, ketiga tersangka kasus illegal minning atau penambangan emas tanpa izin warga Kabupaten Bungo sudah tahap satu. Berkas sudah kita kirim ke Kejari Merangin,” katanya, Selasa (19/01/2020)

Baca Juga :  DPRD Jambi Rapurna Keputusan KUA dan PPAS APBD T.A 2023

Diberitakan sebelumnya, Polres Merangin berhasil menangkap tiga pelaku PETI dengan tersangka M Ikhsan (45), Gufron (38), dan Beni Noven(41). Mereka ditangkap di Dusun Petekun, Desa Baru Nalo Kecamatan Nalo Tantan pada awal bulan ini.

Baca Juga :  BKTM Aiptu Dadan, Ikut Lestarikan Kesenian Wayang Kulit

Kapolres mengatakan bahwa barang bukti berupa alat berat satu unit eskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas liar.

“Barang bukti alat berat eskavator itu akan jadi rampasan negara. Jadi tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru,” cetusnya. (idon)