SIDAKPOST.ID, TEBO – Masyarakat Desa Sepakat Bersatu harus mematuhi instruksi atau himbauan pemerintah desa setempat, terkait pesta hajatan hanya diperbolehkan menggunakan sound sistem, sedangkan hiburan tidak diperbolehkan dalam pesta hajatan masyarakat.
Kendatipun Kabupaten Tebo masuk zona hijau dan suasana new normal, namun protokoler kesehatan harus di berlakukan untuk antisipasi wabah Virus Corona, termasuk masyarakat dilarang mengadakan hiburan pada pesta hajatan.
” Warga masyarakat harus mematuhi himbauan Pemdes Sepakat Bersatu, tentang larangan mengadakan hiburan pada pesta hajatan, hanya yang di perbolehkan menggunakan Sound Sistem,” ujar Babinsa Serda Heri Suseno, Koramil 416-07/Rimbo Bujang,
Jumat (31/07/2020).
Nurohim Kades Sepakat Bersatu Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo
menuturkan, bahwa hasil musyawarah ditingkat Kecamatan dalam menyikapi kondisi new normal terutama tentang pesta hajatan masyarakat.
Warga masyarakat wajib mengikuti protokol kesehatan diantaranya seperti saat akan mengadakan kegiatan atau pesta hajatan, wajib mengajukan permohonan rekomendasi keramaian ke Kecamatan dan Polsek
“Setiap warga atau tuan rumah yang pesta hajatan wajib menyiapkan masker untuk tamu undangan dan tidak boleh memakai hiburan, hanya sebatas sound sistem saja yang diperbolehkan,” beber Kades Nurohim. (asa)