Walikota Depok Rencanakan Pembangunan Buffer di Zone di TPA Cipayung

SIDAKPOST.ID, DEPOK – Pemerintah Kota Depok Kembangkan Pembangunan Buffer Zone di TPA Cipayung.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pada penjelasan pasal 8 ayat 1 menyatakan: “Perlindungan sistem penyangga kehidupan dilaksanakan dengan cara menetapkan suatu wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan.

Guna pengaturannya, pemerintah menetapkan pola dasar pembinaan pemanfaatan wilayah tersebut sehingga fungsi perlindungan dan pelestariannya tetap terjamin.

Buffer Zone adalah kawasan penyangga, atau penjaga zona inti hutan lindung. Zona penyangga adalah wilayah yang mengelilingi atau berdampingan dengan area inti dan teridentifikasi, untuk melindungi area inti dari dampak negatif kegiatan manusia. Di mana hanya kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan tujuan konservasi yang dapat dilakukan.

Baca Juga :  Kenduri Sko Tigo Lurah Semurup,Bupati dan Wabub Kerinci di Anugrahi Gelar Adat

“lokasi perluasan daerah penyangga (buffer zone) Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Perlu di ketahui saat ini buffer zone seluas 7,9 hektar pengadaan lahannya telah rampung di bebaskan sebagian dari rencana yang di usulkan 8 hektar, masterplan dan DEDnya sudah di ajukan ke Provinsi Jawa Barat,” kata Kepala UPT TPA Cipayung Ardan Kurniawan kepada media , Senin (10/02/2020)..

Baca Juga :  Bupati Bungo Bersama Kabiro Kesramas Tinjau Bakal Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Jambi

Dikatakannya, lahan tahun 2019 sudah selesai pengadaannya seluas 7,9 hektar. “Sekarang untuk bahan kajian terkait perencanaan selanjutnya, apa saja yang bisa ditata di sini, sudah di ajukan ke Provinsi Jawa Barat,” terangnya.

Ardan menjelaskan, perluasan buffer zone yang dimaksud bukan sebagai tempat pembuangan sampah. Tetapi, sebagai daerah penyangga untuk mencegah agar bau sampah dari TPA Cipayung tidak tercium ke wilayah lain.