Diduga Langgar Kode Etik dan Netralitas, 9 ASN Sarolangun Dilaporkan

Mudrika, SH., MH., anggota Bawaslu Sarolangun

SAROLANGUN – Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Jambi yang akan dilangsungkan pada 23 september 2020 mendatang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun saat ini telah menerima beberapa laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjadi di Sarolangun.

Mudrika SH,. MH,. selaku Anggota dan Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Sarolangun membenarkan hal tersebut.

Ia menyebutkan, hingga saat ini pihak Bawaslu Sarolangun telah menerima beberapa laporan sebagai informasi awal atas dugaan pelanggaran kode etik dan juga netralitas ASN di Kabupaten Sarolangun.

Baca Juga :  Beri Penghargaan Empat Kategori Tergesit Capaian Vaksinasi, Ini Pesan Kapolres Bungo

“Iya, hingga hari ini, kita telah menerima laporan atas 9 ASN yang diduga melanggar kode etik dan juga netralitas ASN, pada Pemilihan Gubernur yang akan dilangsungkan pada bulan September mendatang,” ungkap Mudrika, SH., MH., saat ditemui di ruang kerjanya (31/01/20).

Ia mengatakan bahwa, atas laporan tersebut pihaknya telah memanggil dan juga melakukan klarifikasi terhadap 2 orang ASN yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. Diantaranya ialah ASN yang menjabat sebagai Kepala Dinas di lingkup Pemerintahan setempat.

Baca Juga :  Berduaan di Rumah Kosong, Sejoli di Bungo Diamankan Warga

“Hari ini, kami telah melakukan pemanggilan dan juga meminta klarifikasi kepada 2 orang yang bersangkutan. Mereka merupakan Kepala Dinas. Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, mereka mengakui dugaan pelanggaran yang terjadi atas foto yang diposting di medsos yang diduga menggunakan simbol yg digunakan oleh salah satu bakal calon, pendukung/ simpatisan,” jelas Koordiv Hukum dan Penindakan tersebut.

Mudrika SH., MH., menjelaskan memang saat ini belum memasuki tahapan pencalonan. Akan tetapi, berdasarkan aturan yang telah ditetapkan. ASN atau PNS dilarang terlibat politik praktis.