Terdakwa Dugaan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah, Terancam 5 Tahun Penjara

MUARA TEBO – Kasus Dugaan penipuan dengan modus penjualan tanah Hutan Produksi yang dilakukan oleh Tarmizi memasuki sidang ke 5, di Pengadilan Negeri Tebo, Rabu (1/3).

Kasus penipuan ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Rosandi, SH. Dalam sidang ke lima dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Kasus dugaan penipuan Jual beli Tanah ini berawal, terdakwa menjual Tanah kemasyarakat. Padahal Status Tanah tersebut masuk dalam konsesi PT. LAJ, terduga pelaku melakukan penjualan tanah hutan Produksi. Pada Sidang ke lima ini belum dijatuhi hukuman Keputusan atau Vonis.

Baca Juga :  Nurkhasanah Bocah Penderita Tumor, Butuh Uluran Tangan Dermawan

Ketua Pengadilan Negeri Muara Tebo Riki Fardinan SH, melalui Bagian Humas Andri Lesmana.SH saat dikonfirmasi  sidakpostid mengatakan, bahwa hari ini sebenarnya membacakan tuntutan dakwaan. Namun karena terdakwa tidak mengakui dan keberatan akhirnya sidang ditutup dan akan dilanjutkan Minggu depan hari Rabu tanggal 8 Maret 2017.

Baca Juga :  Kapolsek Ser Ser, Bantu Paket Sembako Anak Yatim

”Sidang akan dilanjutkan Rabu mendatang, dengan agenda mendengarkan kembali saksi-saksi untuk konfrontir dengan terdakwa,”kata Andri Lesmana.SH

Untuk diketahui, dalam kasus ini terdakwa disangkakan dengan pasal 378 KUH Penipuan dengan ancaman tuntutan maksimal 5 tahun penjara. (tim)